Term (Indonesia)
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disingkat MPR
Keterangan
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR
Keterangan
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disingkat MPR
Keterangan
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Majelis Permusyawaratan Ulama yang selanjutnya disingkat MPU
Keterangan
adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPRA.
Term (Indonesia)
Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP
Keterangan
adalah representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Term (Indonesia)
Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI
Keterangan
adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
Term (Indonesia)
Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI
Keterangan
adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
Term (Indonesia)
Majelis Wali Amanat (MWA
Keterangan
adalah organ UT yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Term (Indonesia)
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
Keterangan
adalah organ UNY yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Term (Indonesia)
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
Keterangan
adalah organ UNNES yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.