Term (Indonesia)
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
Keterangan
adalah organ UNESA yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Term (Indonesia)
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
Keterangan
adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Term (Indonesia)
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
Keterangan
adalah organ USK yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Term (Indonesia)
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
Keterangan
adalah organ UNJ yang menJrusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Term (Indonesia)
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
Keterangan
adalah organ UNSRI yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Term (Indonesia)
Majelis Wali Amanat, yang selanjutnya disingkat MWA
Keterangan
adalah organ UIII yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pelaksanaan pengawasan di bidang nonakademik.
Term (Indonesia)
Maklumat pelayanan
Keterangan
adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
Term (Indonesia)
Maladministrasi
Keterangan
adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Term (Indonesia)
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Keterangan
adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
Term (Indonesia)
Manajemen Data dan Informasi
Keterangan
adalah sistem administrasi data dan informasi Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pengampunan Pajak yang dikelola oleh Menteri.