logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Lembaga Penjamin Simpanan

Keterangan

adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi dana penyangga atau skim lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan

Term (Indonesia)

Lembaga Penjamin Simpanan

Keterangan

adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2018 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural

Term (Indonesia)

Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan

Keterangan

.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat

Term (Indonesia)

Lembaga Penyelenggara Pendidikan

Keterangan

adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas

Term (Indonesia)

Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan

Keterangan

adalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2020 tentang fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan corona virus disease (covid-19)

Term (Indonesia)

Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS

Keterangan

adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bag Anak.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman register perkara anak dan anak korban

Term (Indonesia)

Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS

Keterangan

adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

Term (Indonesia)

Lembaga Penyiaran

Keterangan

adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta

Term (Indonesia)

Lembaga Penyiaran

Keterangan

adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta

Term (Indonesia)

Lembaga penyiaran

Keterangan

adalah organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyaiaran Pemerintah maupun Lembaga Penyiaran Swasta yang berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987
IndonesiaKeteranganSumber
Lembaga Penjamin Simpananadalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi dana penyangga atau skim lainnya.undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
Lembaga Penjamin Simpananadalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2018 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural
Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat
Lembaga Penyelenggara Pendidikanadalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas
Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbanganadalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2020 tentang fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan corona virus disease (covid-19)
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKSadalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bag Anak.peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman register perkara anak dan anak korban
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKSadalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Lembaga Penyiaranadalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
Lembaga Penyiaranadalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
Lembaga penyiaranadalah organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyaiaran Pemerintah maupun Lembaga Penyiaran Swasta yang berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 381
  • 382
  • 383
  • More pages
  • 1011
  • Next