Term (Indonesia)
Lembaga Penjamin Simpanan
Keterangan
adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi dana penyangga atau skim lainnya.
Term (Indonesia)
Lembaga Penjamin Simpanan
Keterangan
adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Term (Indonesia)
Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan
Keterangan
.
Term (Indonesia)
Lembaga Penyelenggara Pendidikan
Keterangan
adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Term (Indonesia)
Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan
Keterangan
adalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS
Keterangan
adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bag Anak.
Term (Indonesia)
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS
Keterangan
adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
Term (Indonesia)
Lembaga Penyiaran
Keterangan
adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Lembaga Penyiaran
Keterangan
adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
Term (Indonesia)
Lembaga penyiaran
Keterangan
adalah organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyaiaran Pemerintah maupun Lembaga Penyiaran Swasta yang berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.