Term (Indonesia)
Lembaga Penyiaran
Keterangan
adalah organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus maupun penyelenggara siaran lainnya, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Term (Indonesia)
Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB
Keterangan
adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.
Term (Indonesia)
Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK
Keterangan
adalah lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Term (Indonesia)
Lembaga Penyiaran Publik
Keterangan
adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Term (Indonesia)
Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal
Keterangan
adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan Penyiaran radio atau Penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia untuk radio dan Televisi Republik Indonesia untuk televisi.
Term (Indonesia)
Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP
Keterangan
adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Term (Indonesia)
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP
Keterangan
adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Term (Indonesia)
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP
Keterangan
adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Term (Indonesia)
Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS
Keterangan
adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.
Term (Indonesia)
Lembaga Perbankan
Keterangan
adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Perbankan Syariah.