logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Keterangan

adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Term (Indonesia)

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM

Keterangan

adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 89 tahun 2019 tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat

Term (Indonesia)

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPKSM

Keterangan

adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan Konsumen.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2019 tentang badan perlindungan konsumen nasional

Term (Indonesia)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPS

Keterangan

adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai pertindungan saksi dan korban.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban

Term (Indonesia)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK

Keterangan

adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban

Term (Indonesia)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK

Keterangan

adalah lembaga yang bertugas dan benuenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anakyang menjadi korban tindak pidana

Term (Indonesia)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK

Keterangan

adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perlindungan Saksi dan Korban.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban

Term (Indonesia)

Lembaga Sertifikasi Keandalan

Keterangan

adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui disahkan dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Lembaga Sertifikasi Keandalan

Keterangan

adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan Sertifikat Keandalan dalam Transaksi Elektronik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut LSP Bidang Kepariwisataan

Keterangan

adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi di bidang Kepariwisataan yang telah memenuhi syarat dan mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2023 tentang sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan
IndonesiaKeteranganSumber
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakatadalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSMadalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.peraturan pemerintah nomor 89 tahun 2019 tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPKSMadalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan Konsumen.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2019 tentang badan perlindungan konsumen nasional
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSadalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai pertindungan saksi dan korban.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSKadalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSKadalah lembaga yang bertugas dan benuenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anakyang menjadi korban tindak pidana
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSKadalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perlindungan Saksi dan Korban.peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban
Lembaga Sertifikasi Keandalanadalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui disahkan dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Lembaga Sertifikasi Keandalanadalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan Sertifikat Keandalan dalam Transaksi Elektronik.peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut LSP Bidang Kepariwisataanadalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi di bidang Kepariwisataan yang telah memenuhi syarat dan mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2023 tentang sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 383
  • 384
  • 385
  • More pages
  • 1011
  • Next