Term (Indonesia)
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Keterangan
adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Term (Indonesia)
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM
Keterangan
adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Term (Indonesia)
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPKSM
Keterangan
adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan Konsumen.
Term (Indonesia)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPS
Keterangan
adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai pertindungan saksi dan korban.
Term (Indonesia)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK
Keterangan
adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK
Keterangan
adalah lembaga yang bertugas dan benuenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Term (Indonesia)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK
Keterangan
adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perlindungan Saksi dan Korban.
Term (Indonesia)
Lembaga Sertifikasi Keandalan
Keterangan
adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui disahkan dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Term (Indonesia)
Lembaga Sertifikasi Keandalan
Keterangan
adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan Sertifikat Keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Term (Indonesia)
Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut LSP Bidang Kepariwisataan
Keterangan
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi di bidang Kepariwisataan yang telah memenuhi syarat dan mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.