Term (Indonesia)
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP
Keterangan
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
Term (Indonesia)
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP
Keterangan
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Term (Indonesia)
Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
Keterangan
adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan uji kelayakan.
Term (Indonesia)
Lembaga usaha
Keterangan
adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Lembaga Wali Nanggroe
Keterangan
adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya.
Term (Indonesia)
Lifiing
Keterangan
adalah sejumlah minyak mentah dan/atau Gas Bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (atstodg transfer point).
Term (Indonesia)
Lifting
Keterangan
adalah sejumlah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point).
Term (Indonesia)
Limbah
Keterangan
adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Term (Indonesia)
Limbah
Keterangan
adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Term (Indonesia)
Limbah
Keterangan
adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan.