logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Limbah bahan berbahaya dan beracun

Keterangan

adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup kesehatan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3

Keterangan

adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik

Term (Indonesia)

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3

Keterangan

adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3

Keterangan

adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah nonB3

Keterangan

adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Limbah radioaktif

Keterangan

adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran

Term (Indonesia)

Lingkungan hidup

Keterangan

adalah kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusin serta makhluk hidup lain.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi

Term (Indonesia)

Lingkungan hidup

Keterangan

adalah kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Lingkungan hidup

Keterangan

adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Lingkungan Hidup

Keterangan

adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
IndonesiaKeteranganSumber
Limbah bahan berbahaya dan beracunadalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup kesehatan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah nonB3adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
Limbah radioaktifadalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran
Lingkungan hidupadalah kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusin serta makhluk hidup lain.undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi
Lingkungan hidupadalah kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
Lingkungan hidupadalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Lingkungan Hidupadalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 385
  • 386
  • 387
  • More pages
  • 1011
  • Next