Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidupadalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup kesehatan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidupadalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifikadalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3.
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidupadalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupadalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidupadalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliranadalah kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusin serta makhluk hidup lain.
undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energiadalah kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidupadalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidupadalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup kesehatan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidupadalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifikadalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3.
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidupadalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupadalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidupadalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliranadalah kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusin serta makhluk hidup lain.
undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energiadalah kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidupadalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup