Definisi
adalah kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusin serta makhluk hidup lain.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2007 TENTANG energiDefinisi
adalah kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusin serta makhluk hidup lain.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2007 TENTANG energi