logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Lingkungan Hunian

Keterangan

adalah bagian dari kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan Permukiman.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

Term (Indonesia)

Lingkungan Peradilan

Keterangan

adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial

Term (Indonesia)

Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba

Keterangan

adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kawasan Siaf Bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

Term (Indonesia)

Lingkungan sumber daya ikan

Keterangan

adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan

Term (Indonesia)

Lingkungan sumber daya ikan

Keterangan

adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan

Term (Indonesia)

Lisensi

Keterangan

adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta

Term (Indonesia)

Lisensi

Keterangan

adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Lisensi

Keterangan

adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta

Term (Indonesia)

Lisensi

Keterangan

adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek

Term (Indonesia)

Lisensi

Keterangan

adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan Varietas Tanaman.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman
IndonesiaKeteranganSumber
Lingkungan Hunianadalah bagian dari kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan Permukiman.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
Lingkungan Peradilanadalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial
Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisibaadalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kawasan Siaf Bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
Lingkungan sumber daya ikanadalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan
Lingkungan sumber daya ikanadalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan
Lisensiadalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
Lisensiadalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Lisensiadalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
Lisensiadalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
Lisensiadalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan Varietas Tanaman.undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 386
  • 387
  • 388
  • More pages
  • 1011
  • Next