Definisi
adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 19 tahun 2002 TENTANG hak ciptaDefinisi
adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 19 tahun 2002 TENTANG hak cipta