Term (Indonesia)
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS
Keterangan
adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Term (Indonesia)
Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI
Keterangan
adalah lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Term (Indonesia)
Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI
Keterangan
adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Term (Indonesia)
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK
Keterangan
adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Term (Indonesia)
Lembaga Penilaian Kesesuaian
Keterangan
adalah lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Term (Indonesia)
Lembaga Penilaian Kesesuaian
Keterangan
adalah lembaga terakreditasi yang melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Term (Indonesia)
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK
Keterangan
adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.
Term (Indonesia)
Lembaga Penjamin
Keterangan
adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.
Term (Indonesia)
Lembaga Penjamin Simpanan
Keterangan
adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
Term (Indonesia)
Lembaga Penjamin Simpanan
Keterangan
adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.