logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS

Keterangan

adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2022 tentang keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir

Term (Indonesia)

Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI

Keterangan

adalah lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2021 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan lembaga pengelola investasi dan/atau entitas yang dimilikinya

Term (Indonesia)

Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI

Keterangan

adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2020 tentang lembaga pengelola investasi

Term (Indonesia)

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK

Keterangan

adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Lembaga Penilaian Kesesuaian

Keterangan

adalah lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2011 tentang sistem resi gudang

Term (Indonesia)

Lembaga Penilaian Kesesuaian

Keterangan

adalah lembaga terakreditasi yang melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang

Term (Indonesia)

Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK

Keterangan

adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2018 tentang sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional

Term (Indonesia)

Lembaga Penjamin

Keterangan

adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan

Term (Indonesia)

Lembaga Penjamin Simpanan

Keterangan

adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan

Term (Indonesia)

Lembaga Penjamin Simpanan

Keterangan

adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2017 tentang surplus dan tingkat likuiditas lembaga penjamin simpanan serta pinjaman dari pemerintah kepada lembaga penjamin simpanan
IndonesiaKeteranganSumber
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSSadalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2022 tentang keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir
Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPIadalah lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2021 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan lembaga pengelola investasi dan/atau entitas yang dimilikinya
Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPIadalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2020 tentang lembaga pengelola investasi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJKadalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi
Lembaga Penilaian Kesesuaianadalah lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.undang-undang nomor 9 tahun 2011 tentang sistem resi gudang
Lembaga Penilaian Kesesuaianadalah lembaga terakreditasi yang melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPKadalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2018 tentang sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional
Lembaga Penjaminadalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan
Lembaga Penjamin Simpananadalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan
Lembaga Penjamin Simpananadalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2017 tentang surplus dan tingkat likuiditas lembaga penjamin simpanan serta pinjaman dari pemerintah kepada lembaga penjamin simpanan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 380
  • 381
  • 382
  • More pages
  • 1011
  • Next