Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi perlunya melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang yang mengatur Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Peraturan ini dibentuk untuk mengatur secara komprehensif perlakuan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas transaksi yang melibatkan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya. Tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian hukum perpajakan guna mendukung iklim investasi.