peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2021
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi perlunya melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang yang mengatur Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Peraturan ini dibentuk untuk mengatur secara komprehensif perlakuan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas transaksi yang melibatkan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya. Tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian hukum perpajakan guna mendukung iklim investasi.
peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2021
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi perlunya melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang yang mengatur Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Peraturan ini dibentuk untuk mengatur secara komprehensif perlakuan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas transaksi yang melibatkan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya. Tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian hukum perpajakan guna mendukung iklim investasi.