Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi perlunya melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang yang mengatur Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Peraturan ini dibentuk untuk mengatur secara komprehensif perlakuan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas transaksi yang melibatkan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya. Tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian hukum perpajakan guna mendukung iklim investasi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Subjek hukumnya adalah LPI sebagai subjek Pajak Penghasilan Badan dalam negeri, Entitas yang Dimilikinya, dan pihak ketiga (termasuk Fund) yang berinvestasi di dalamnya. Objek pengaturannya meliputi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perlakuan perpajakan ini secara garis besar mencakup pemajakan penghasilan yang diperoleh LPI dan Entitas, serta perlakuan atas pembentukan dana cadangan, bunga pinjaman, dividen, dan/atau pengalihan investasi, dengan mekanisme pengenaan, pembebasan, atau tidak termasuk sebagai objek pajak tertentu guna mendukung kegiatan investasi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 2 Februari 2021. Peraturan ini hanya memuat Ketentuan Penutup dalam Pasal 13 yang menegaskan tanggal mulai berlakunya. Berdasarkan struktur Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021, tidak terdapat bab atau pasal khusus mengenai Ketentuan Peralihan yang secara eksplisit mengatur status peraturan lama atau memberikan masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri.