logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Lembaga Penerbit Kredit/Pembiayaan Pelaksana yang selanjutnya disebut LPKP Pelaksana

Keterangan

adalah Lembaga Jasa Keuangan yang bekerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2019 tentang pemberdayaan lembaga jasa keuangan dan pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan dalam sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman

Term (Indonesia)

Lembaga Penerima

Keterangan

adalah Instansi Pemerintah atau Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan dan/atau di bidang kearsipan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial

Term (Indonesia)

Lembaga Pengasuhan Anak

Keterangan

adalah lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengusulan calon Orang Tua Asuh dan calon Anak Asuh.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak

Term (Indonesia)

Lembaga Pengawas dan Pengatur

Keterangan

adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Term (Indonesia)

Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP

Keterangan

adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan

Term (Indonesia)

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS

Keterangan

adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2019 fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu tentang peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2019 fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu

Term (Indonesia)

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS

Keterangan

adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang

Term (Indonesia)

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS

Keterangan

adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko

Term (Indonesia)

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS

Keterangan

adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik

Term (Indonesia)

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS

Keterangan

adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Lembaga Penerbit Kredit/Pembiayaan Pelaksana yang selanjutnya disebut LPKP Pelaksanaadalah Lembaga Jasa Keuangan yang bekerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional.peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2019 tentang pemberdayaan lembaga jasa keuangan dan pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan dalam sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman
Lembaga Penerimaadalah Instansi Pemerintah atau Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan dan/atau di bidang kearsipan.peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial
Lembaga Pengasuhan Anakadalah lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengusulan calon Orang Tua Asuh dan calon Anak Asuh.peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak
Lembaga Pengawas dan Pengaturadalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPPadalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSSadalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2019 fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu tentang peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2019 fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSSadalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSSadalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSSadalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSSadalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 379
  • 380
  • 381
  • More pages
  • 1011
  • Next