logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA

Keterangan

adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman register perkara anak dan anak korban

Term (Indonesia)

Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA

Keterangan

adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

Term (Indonesia)

Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH

Keterangan

adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal

Term (Indonesia)

Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH

Keterangan

adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

Sumber

undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal

Term (Indonesia)

Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK

Keterangan

adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi

Term (Indonesia)

Lembaga pendidikan tenaga kependidikan

Keterangan

adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen

Term (Indonesia)

Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut lembaga litbang

Keterangan

adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi

Term (Indonesia)

Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan

Keterangan

adalah lembaga yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikottropika dalam penelitian, pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan telah mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika

Term (Indonesia)

Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS

Keterangan

adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman register perkara anak dan anak korban

Term (Indonesia)

Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS

Keterangan

adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
IndonesiaKeteranganSumber
Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKAadalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman register perkara anak dan anak korban
Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKAadalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPHadalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal
Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPHadalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNKadalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
Lembaga pendidikan tenaga kependidikanadalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut lembaga litbangadalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan.undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikanadalah lembaga yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikottropika dalam penelitian, pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan telah mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan.undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika
Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPASadalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman register perkara anak dan anak korban
Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPASadalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 378
  • 379
  • 380
  • More pages
  • 1011
  • Next