logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS

Keterangan

adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan

Term (Indonesia)

Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS

Keterangan

adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan

Term (Indonesia)

Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana

Keterangan

adalah lembaga yang melaksanakan fungsi tugas kewajiban dan wewenang Lembaga Jaminan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang

Term (Indonesia)

Lembaga Pelatihan Kerja

Keterangan

adalah instansi pemerintah dan badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan

Term (Indonesia)

Lembaga Pemberi

Keterangan

adalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial

Term (Indonesia)

Lembaga Pembiayaan

Keterangan

adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai lembaga pembiayaan.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat

Term (Indonesia)

Lembaga Pembiayaan

Keterangan

adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan

Term (Indonesia)

Lembaga Pembiayaan

Keterangan

adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2020 tentang pembiayaan usaha tani

Term (Indonesia)

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI

Keterangan

adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2024 tentang perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di indonesia

Term (Indonesia)

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI

Keterangan

adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2019 tentang kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional
IndonesiaKeteranganSumber
Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNSadalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan
Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNSadalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan
Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Pelaksanaadalah lembaga yang melaksanakan fungsi tugas kewajiban dan wewenang Lembaga Jaminan.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang
Lembaga Pelatihan Kerjaadalah instansi pemerintah dan badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan
Lembaga Pemberiadalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial
Lembaga Pembiayaanadalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai lembaga pembiayaan.undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat
Lembaga Pembiayaanadalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan
Lembaga Pembiayaanadalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2020 tentang pembiayaan usaha tani
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEIadalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2024 tentang perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di indonesia
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEIadalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2019 tentang kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 377
  • 378
  • 379
  • More pages
  • 1011
  • Next