logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka

Keterangan

adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi

Term (Indonesia)

Lembaga Manajemen Kolektif

Keterangan

adalah institusi yang berbentuk badan hukum laba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta

Term (Indonesia)

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya disingkat LMKN

Keterangan

adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik

Term (Indonesia)

Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK

Keterangan

adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik

Term (Indonesia)

Lembaga Negara

Keterangan

adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan

Term (Indonesia)

Lembaga negara

Keterangan

adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif legislatif yudikatif dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan undangan peraturan perundan.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan

Term (Indonesia)

Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS

Keterangan

adalah Lembaga selain Kementerian atau lembaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2017 tentang pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural

Term (Indonesia)

Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS

Keterangan

adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2016 tentang pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada lembaga non struktural

Term (Indonesia)

Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS

Keterangan

adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yaurq dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2017 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga non struktural

Term (Indonesia)

Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS

Keterangan

adalah lemboga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2018 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural
IndonesiaKeteranganSumber
Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangkaadalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi
Lembaga Manajemen Kolektifadalah institusi yang berbentuk badan hukum laba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya disingkat LMKNadalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik
Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMKadalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik
Lembaga Negaraadalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan
Lembaga negaraadalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif legislatif yudikatif dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan undangan peraturan perundan.undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNSadalah Lembaga selain Kementerian atau lembaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2017 tentang pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural
Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNSadalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2016 tentang pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada lembaga non struktural
Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNSadalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yaurq dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2017 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga non struktural
Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNSadalah lemboga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2018 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 376
  • 377
  • 378
  • More pages
  • 1011
  • Next