Term (Indonesia)
Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka
Keterangan
adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.
Term (Indonesia)
Lembaga Manajemen Kolektif
Keterangan
adalah institusi yang berbentuk badan hukum laba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Term (Indonesia)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya disingkat LMKN
Keterangan
adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Term (Indonesia)
Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK
Keterangan
adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
Term (Indonesia)
Lembaga Negara
Keterangan
adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41.
Term (Indonesia)
Lembaga negara
Keterangan
adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif legislatif yudikatif dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan undangan peraturan perundan.
Term (Indonesia)
Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS
Keterangan
adalah Lembaga selain Kementerian atau lembaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Term (Indonesia)
Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS
Keterangan
adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Term (Indonesia)
Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS
Keterangan
adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yaurq dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Term (Indonesia)
Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS
Keterangan
adalah lemboga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.