Definisi
adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi dana penyangga atau skim lainnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1998 TENTANG perbankanDefinisi
adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi dana penyangga atau skim lainnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1998 TENTANG perbankan