logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Awak Sarana Perkeretaapian

Keterangan

adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan kereta api.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Awak Sarana Perkeretaapian

Keterangan

adalah orang yang ditugaskan di dalam Kereta Api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan Kereta Api.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Badan

Keterangan

adalah kesatuan orang dan/atau modal yang dapat melakukan usaha.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Badan

Keterangan

adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nama rupabumi

Term (Indonesia)

Badan

Keterangan

adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial

Term (Indonesia)

Badan

Keterangan

adalah Badan Pusat Statistik.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik

Term (Indonesia)

Badan

Keterangan

adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2021 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan lembaga pengelola investasi dan/atau entitas yang dimilikinya

Term (Indonesia)

Badan

Keterangan

adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2016 tentang pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika

Term (Indonesia)

Badan

Keterangan

adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2020 tentang tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak

Term (Indonesia)

Badan

Keterangan

adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018 tentang penelitian, rekayasa, dan pengembangan industri meteorologi, klimatologi, dan geofistka
IndonesiaKeteranganSumber
Awak Sarana Perkeretaapianadalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan kereta api.undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian
Awak Sarana Perkeretaapianadalah orang yang ditugaskan di dalam Kereta Api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan Kereta Api.peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian
Badanadalah kesatuan orang dan/atau modal yang dapat melakukan usaha.peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara
Badanadalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nama rupabumi
Badanadalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial
Badanadalah Badan Pusat Statistik.undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik
Badanadalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2021 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan lembaga pengelola investasi dan/atau entitas yang dimilikinya
Badanadalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2016 tentang pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika
Badanadalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2020 tentang tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
Badanadalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018 tentang penelitian, rekayasa, dan pengembangan industri meteorologi, klimatologi, dan geofistka
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 36
  • 37
  • 38
  • More pages
  • 1011
  • Next