Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjamin tersedianya pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG) yang komprehensif, terpadu, andal, dan efektif. Pelayanan MKG merupakan pelayanan publik yang vital bagi keselamatan dan kepentingan masyarakat dalam berbagai sektor, seperti transportasi, sumber daya alam, dan penanggulangan bencana, sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut. Oleh karena itu, peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur kewajiban Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelenggarakan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG) bagi masyarakat umum dan pihak tertentu. Subjek hukum utamanya adalah Pemerintah yang bertugas menyediakan pelayanan. Objek pengaturannya adalah informasi dan jasa MKG, yang mencakup informasi publik dan informasi khusus. Pasal 1 berisi ketentuan umum mengenai definisi layanan, subjek hukum, dan istilah terkait. Mekanisme utamanya dijelaskan melalui bab-bab yang mengatur jenis pelayanan, tata cara penyelenggaraan, kerja sama, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan atas tersedianya data dan informasi MKG yang akurat dan dapat diakses.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Berdasarkan Ketentuan Penutup, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, langsung berlaku efektif pada tanggal pengundangan tersebut. Dalam Ketentuan Peralihan, ditetapkan bahwa semua Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah ada dan mengatur mengenai Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, tetap dinyatakan berlaku sepanjang peraturan-peraturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai masa transisi khusus bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri selain dari pemberlakuan ketentuan lama yang tidak bertentangan.