Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Auditor Halal
Keterangan
adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
Term (Indonesia)
Auditor Halal
Keterangan
adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
Term (Indonesia)
Autentikasi (Authentication
Keterangan
adalah prosedur yang dilakukan oleh Penyelenggara Penerima untuk memastikan bahwa penerbitan suatu Perintah Transfer Dana, perubahan, atau pembatalannya benar-benar dilakukan oleh pihak yang dalam Perintah Transfer Dana dimaksudkan sebagai Pengirim yang berhak.
Term (Indonesia)
Availability Payment
Keterangan
adalah pembayaran berkala atas tersedianya layanan infrastruktur sesuai perjanjian KPBU IKN.
Term (Indonesia)
Awak Kapal
Keterangan
adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku siji.
Term (Indonesia)
Awak Kapal Niaga Migran
Keterangan
adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Term (Indonesia)
Awak Kapal Perikanan
Keterangan
adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal perikanan oleh pemilik atau operator kapal perikanan untuk melakukan tugas di atas kapal perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Term (Indonesia)
Awak Kapal Perikanan
Keterangan
adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Term (Indonesia)
Awak Kapal Perikanan Migran
Keterangan
adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Term (Indonesia)
Awak Kapal yang selanjutnya disebut Awak
Keterangan
adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.