Definisi
adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2014 TENTANG jaminan produk halalDefinisi
adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2014 TENTANG jaminan produk halal