Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK
Keterangan
adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Term (Indonesia)
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK
Keterangan
adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Term (Indonesia)
Kawasan hortikultura
Keterangan
adalah hamparan sebaran usaha-hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
Term (Indonesia)
Kawasan Hutan
Keterangan
adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Term (Indonesia)
Kawasan Hutan
Keterangan
adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Term (Indonesia)
Kawasan hutan
Keterangan
adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Term (Indonesia)
Kawasan hutan
Keterangan
adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah u.
Term (Indonesia)
Kawasan hutan
Keterangan
adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Term (Indonesia)
Kawasan Hutan
Keterangan
adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
Term (Indonesia)
Kawasan Hutan
Keterangan
adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.