Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan airadalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruangadalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2017 tentang pembudidayaan ikanadalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruangadalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budayaadalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budayaadalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risikoadalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khususadalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asingadalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khususKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan airadalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruangadalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2017 tentang pembudidayaan ikanadalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruangadalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budayaadalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budayaadalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risikoadalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khususadalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asingadalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus