logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Kawasan budi daya

Keterangan

adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang

Term (Indonesia)

Kawasan Budi Daya Perikanan

Keterangan

adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2017 tentang pembudidayaan ikan

Term (Indonesia)

Kawasan Budidaya

Keterangan

adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang

Term (Indonesia)

Kawasan Cagar Budaya

Keterangan

adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya

Term (Indonesia)

Kawasan Cagar Budaya

Keterangan

adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya

Term (Indonesia)

Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK

Keterangan

adalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko

Term (Indonesia)

Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK

Keterangan

adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK

Keterangan

adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing

Term (Indonesia)

Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK

Keterangan

adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK

Keterangan

adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas
IndonesiaKeteranganSumber
Kawasan budi dayaadalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
Kawasan Budi Daya Perikananadalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2017 tentang pembudidayaan ikan
Kawasan Budidayaadalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
Kawasan Cagar Budayaadalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya
Kawasan Cagar Budayaadalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEKadalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEKadalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEKadalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEKadalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEKadalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 281
  • 282
  • 283
  • More pages
  • 1011
  • Next