Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Kawasan budi daya
Keterangan
adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Term (Indonesia)
Kawasan Budi Daya Perikanan
Keterangan
adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
Term (Indonesia)
Kawasan Budidaya
Keterangan
adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Term (Indonesia)
Kawasan Cagar Budaya
Keterangan
adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Term (Indonesia)
Kawasan Cagar Budaya
Keterangan
adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Term (Indonesia)
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK
Keterangan
adalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
Term (Indonesia)
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK
Keterangan
adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Term (Indonesia)
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK
Keterangan
adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Term (Indonesia)
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK
Keterangan
adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Term (Indonesia)
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK
Keterangan
adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.