Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Kantor lelang
Keterangan
adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang.
Term (Indonesia)
Kantor pabean
Keterangan
adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Kantor Pabean
Keterangan
adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/atau kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.
Term (Indonesia)
Kantor Paten
Keterangan
adalah satuan organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.
Term (Indonesia)
Kantor Pelayanan
Keterangan
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi Piutang Negara.
Term (Indonesia)
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman
Keterangan
adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.
Term (Indonesia)
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Kantor PVT
Keterangan
adalah unsur pendukung pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.
Term (Indonesia)
Kantor Pertanahan
Keterangan
adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
Term (Indonesia)
Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec
Keterangan
adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah talak cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
Term (Indonesia)
Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec
Keterangan
adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.