Definisi
adalah satuan organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 1997 TENTANG patenDefinisi
adalah satuan organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 1997 TENTANG paten