logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Jaringan informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat JIKN

Keterangan

adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan

Term (Indonesia)

Jaringan jalur kereta api

Keterangan

adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Keterangan

adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Term (Indonesia)

Jaringan penerbangan

Keterangan

adalah beberapa rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan pelayanan angkutan udara.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Jaringan Pos

Keterangan

adalah rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam penyelenggaraan pos.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Jaringan Sistem Elektronik

Keterangan

adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Jaringan Telekomunikasi

Keterangan

adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran

Term (Indonesia)

Jaringan telekomunikasi

Keterangan

adalah rangkaian telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi

Term (Indonesia)

Jaringan Transmisi Nasional

Keterangan

adalah jaringan transmisi tegangan tinggi, ekstra tinggi, dan/atau ultra tinggi untuk menyalurkan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang ditetapkan Pemerintah sebagai jaringan transmisi nasional.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Jasa

Keterangan

adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
IndonesiaKeteranganSumber
Jaringan informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat JIKNadalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
Jaringan jalur kereta apiadalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalanadalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Jaringan penerbanganadalah beberapa rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan pelayanan angkutan udara.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Jaringan Posadalah rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam penyelenggaraan pos.undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Jaringan Sistem Elektronikadalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Jaringan Telekomunikasiadalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran
Jaringan telekomunikasiadalah rangkaian telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
Jaringan Transmisi Nasionaladalah jaringan transmisi tegangan tinggi, ekstra tinggi, dan/atau ultra tinggi untuk menyalurkan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang ditetapkan Pemerintah sebagai jaringan transmisi nasional.undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan
Jasaadalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 254
  • 255
  • 256
  • More pages
  • 1011
  • Next