Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Jaringan informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat JIKN
Keterangan
adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.
Term (Indonesia)
Jaringan jalur kereta api
Keterangan
adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
Term (Indonesia)
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Keterangan
adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Term (Indonesia)
Jaringan penerbangan
Keterangan
adalah beberapa rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan pelayanan angkutan udara.
Term (Indonesia)
Jaringan Pos
Keterangan
adalah rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam penyelenggaraan pos.
Term (Indonesia)
Jaringan Sistem Elektronik
Keterangan
adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Term (Indonesia)
Jaringan Telekomunikasi
Keterangan
adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Term (Indonesia)
Jaringan telekomunikasi
Keterangan
adalah rangkaian telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Term (Indonesia)
Jaringan Transmisi Nasional
Keterangan
adalah jaringan transmisi tegangan tinggi, ekstra tinggi, dan/atau ultra tinggi untuk menyalurkan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang ditetapkan Pemerintah sebagai jaringan transmisi nasional.
Term (Indonesia)
Jasa
Keterangan
adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.