Definisi
adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2007 TENTANG perkeretaapianDefinisi
adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2007 TENTANG perkeretaapian