logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Jamuan Kenegaraa

Keterangan

adalah jamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Negara dalam suatu kunjungan kenegaraan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan

Term (Indonesia)

Jamuan Resmi

Keterangan

adalah jamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Pemerintahan dan Pimpinan Organisasi Internasional dalam suatu kunjungan resmi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan

Term (Indonesia)

Jaring Kontrol Gayaberat Nasional yang selanjutnya disingkat JKGN

Keterangan

adalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial

Term (Indonesia)

Jaring Kontrol Gayaberat Nasional yang selanjutnya disingkat JKGN

Keterangan

adalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial

Term (Indonesia)

Jaring Kontrol Geodesi

Keterangan

adalah sebaran titik kontrol geodesi yang terintergrasi dalam satu kerangka referensi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial

Term (Indonesia)

Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang selanjutnya disingkat JKHN

Keterangan

adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial

Term (Indonesia)

Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang selanjutnya disingkat JKHN

Keterangan

adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial

Term (Indonesia)

Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya disingkat JKVN

Keterangan

adalah sebaran titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial

Term (Indonesia)

Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya disingkat JKVN

Keterangan

adalah sebaran titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial

Term (Indonesia)

Jaringan

Keterangan

adalah kumpulan sel yang mempunyai bentuk dan faal/fungsi yang sama dan tertentu, yang berdasarkan kemampuan regeneratifnya terdiri atas jaringan yang dapat pulih kembali dan jaringan yang tidak dapat pulih kembali.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2021 tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh
IndonesiaKeteranganSumber
Jamuan Kenegaraaadalah jamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Negara dalam suatu kunjungan kenegaraan.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan
Jamuan Resmiadalah jamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Pemerintahan dan Pimpinan Organisasi Internasional dalam suatu kunjungan resmi.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan
Jaring Kontrol Gayaberat Nasional yang selanjutnya disingkat JKGNadalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial
Jaring Kontrol Gayaberat Nasional yang selanjutnya disingkat JKGNadalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial
Jaring Kontrol Geodesiadalah sebaran titik kontrol geodesi yang terintergrasi dalam satu kerangka referensi.peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial
Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang selanjutnya disingkat JKHNadalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial
Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang selanjutnya disingkat JKHNadalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial
Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya disingkat JKVNadalah sebaran titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial
Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya disingkat JKVNadalah sebaran titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial
Jaringanadalah kumpulan sel yang mempunyai bentuk dan faal/fungsi yang sama dan tertentu, yang berdasarkan kemampuan regeneratifnya terdiri atas jaringan yang dapat pulih kembali dan jaringan yang tidak dapat pulih kembali.peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2021 tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 253
  • 254
  • 255
  • More pages
  • 1011
  • Next