Definisi
adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 2011 TENTANG informasi geospasialDefinisi
adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 2011 TENTANG informasi geospasial