Definisi
adalah jamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Negara dalam suatu kunjungan kenegaraan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolanDefinisi
adalah jamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Negara dalam suatu kunjungan kenegaraan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolan