Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP
Keterangan
adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Term (Indonesia)
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH
Keterangan
adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
Term (Indonesia)
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH
Keterangan
adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Term (Indonesia)
Jaminan Sosial
Keterangan
adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Term (Indonesia)
Jaminan Sosial
Keterangan
adalah salah satu bentuk sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Term (Indonesia)
Jaminan Sosial
Keterangan
adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Term (Indonesia)
Jaminan sosial
Keterangan
adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Term (Indonesia)
Jaminan Sosial
Keterangan
adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Term (Indonesia)
Jaminan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Jaminan Sosial
Keterangan
adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh Penyandang Disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Term (Indonesia)
Jaminan sosial tenaga kerja
Keterangan
adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.