peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2020
tentang
peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2020
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh perlunya pelaksanaan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan tersebut mengamanatkan pengaturan mengenai tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Untuk mencapai maksud tersebut, serta guna memastikan penempatan PMI berjalan tertib, terarah, dan memberikan pelindungan optimal sesuai amanat undang-undang, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang tata cara tersebut.
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh perlunya pelaksanaan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan tersebut mengamanatkan pengaturan mengenai tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Untuk mencapai maksud tersebut, serta guna memastikan penempatan PMI berjalan tertib, terarah, dan memberikan pelindungan optimal sesuai amanat undang-undang, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang tata cara tersebut.