Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh perlunya pelaksanaan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan tersebut mengamanatkan pengaturan mengenai tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Untuk mencapai maksud tersebut, serta guna memastikan penempatan PMI berjalan tertib, terarah, dan memberikan pelindungan optimal sesuai amanat undang-undang, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang tata cara tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur tata cara penempatan pekerja migran Indonesia yang dilakukan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan umum mendefinisikan istilah terkait, sedangkan bab-bab utama mengatur prosedur penempatan PMI oleh BP2MI mulai dari pemenuhan persyaratan, penyiapan dokumen, sampai dengan pemberangkatan ke negara tujuan. Subjek hukum utama adalah BP2MI selaku pelaksana dan pekerja migran Indonesia selaku objek yang ditempatkan, dengan mekanisme meliputi verifikasi data dan fasilitasi keberangkatan untuk memastikan perlindungan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 12 Februari 2020. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 ini. Dalam Ketentuan Peralihan juga diatur mengenai Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) yang wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam PP ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.