Definisi
adalah rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam penyelenggaraan pos.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 2009 TENTANG kesehatanDefinisi
adalah rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam penyelenggaraan pos.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 2009 TENTANG kesehatan