Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Hasil Perkebunan
Keterangan
adalah semua produk Tanaman Perkebunan dan pengolahanya, yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan,produk sampingan,dan produk ikutan.
Term (Indonesia)
Hasil perkebunan
Keterangan
adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan, dan produk lainnya.
Term (Indonesia)
Hasil tindak pidana
Keterangan
adalah setiap harta kekayaan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari suatu tindak pidana, termasuk kekayaan yang ke dalamnya kemudian dikonversi, diubah, atau digabungkan dengan kekayaan yang dihasilkan atau diperoleh langsung dari tindak pidana tersebut, termasuk pendapatan, modal, atau keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut dari waktu ke waktu sejak terjadinya tindak pidana tersebut.
Term (Indonesia)
Helikopter
Keterangan
adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
Term (Indonesia)
Hewan
Keterangan
adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Term (Indonesia)
Hewan
Keterangan
adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Term (Indonesia)
Hewan
Keterangan
adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Term (Indonesia)
Hewan peliharaan
Keterangan
adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Term (Indonesia)
Hewan peliharaan
Keterangan
adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Term (Indonesia)
Hibah
Keterangan
adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.