Definisi
adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan, dan produk lainnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2004 TENTANG perkebunanDefinisi
adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan, dan produk lainnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2004 TENTANG perkebunan