logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Harta Bersih

Keterangan

adalah nilai Harta dikurangi nilai Utang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas pengbasilan tertentu berupa barta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan

Term (Indonesia)

Harta Kekayaan

Keterangan

adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang

Term (Indonesia)

Harta Kekayaan

Keterangan

adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Term (Indonesia)

Harta Kekayaan Lain

Keterangan

adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2022 tentang pengurusan piutang negara oleh panitia urusan piutang negara

Term (Indonesia)

Hasil

Keterangan

adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Hasil hutan

Keterangan

adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan

Term (Indonesia)

Hasil hutan kayu

Keterangan

adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan

Term (Indonesia)

Hasil Pemeriksaan

Keterangan

adalah penilaian akhir dari seluruh proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional yang disampaikan kepada penyidik.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Term (Indonesia)

Hasil Pemeriksaan

Keterangan

adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan,yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan

Term (Indonesia)

Hasil Perikanan

Keterangan

adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
IndonesiaKeteranganSumber
Harta Bersihadalah nilai Harta dikurangi nilai Utang.peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas pengbasilan tertentu berupa barta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan
Harta Kekayaanadalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang
Harta Kekayaanadalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Harta Kekayaan Lainadalah harta kekayaan milik Penanggung Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2022 tentang pengurusan piutang negara oleh panitia urusan piutang negara
Hasiladalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Hasil hutanadalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
Hasil hutan kayuadalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Hasil Pemeriksaanadalah penilaian akhir dari seluruh proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional yang disampaikan kepada penyidik.undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Hasil Pemeriksaanadalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan,yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan
Hasil Perikananadalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 213
  • 214
  • 215
  • More pages
  • 1011
  • Next