Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Harta Bersih
Keterangan
adalah nilai Harta dikurangi nilai Utang.
Term (Indonesia)
Harta Kekayaan
Keterangan
adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Term (Indonesia)
Harta Kekayaan
Keterangan
adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
Term (Indonesia)
Harta Kekayaan Lain
Keterangan
adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
Term (Indonesia)
Hasil
Keterangan
adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
Term (Indonesia)
Hasil hutan
Keterangan
adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
Term (Indonesia)
Hasil hutan kayu
Keterangan
adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.
Term (Indonesia)
Hasil Pemeriksaan
Keterangan
adalah penilaian akhir dari seluruh proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional yang disampaikan kepada penyidik.
Term (Indonesia)
Hasil Pemeriksaan
Keterangan
adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan,yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
Term (Indonesia)
Hasil Perikanan
Keterangan
adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.