Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Keterangan
adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif preventif kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Term (Indonesia)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Keterangan
adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Term (Indonesia)
Fasilitas pelayanan kesehatan
Keterangan
adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Term (Indonesia)
Fasilitas Penanaman Modal
Keterangan
adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan penanaman modal.
Term (Indonesia)
Fasilitas penunjang kereta api
Keterangan
adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.
Term (Indonesia)
Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses
Keterangan
adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Term (Indonesia)
Federasi serikat pekerja/serikat buruh
Keterangan
adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
Term (Indonesia)
Fidusia
Keterangan
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Term (Indonesia)
Fidusia
Keterangan
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Term (Indonesia)
Fiksasi
Keterangan
adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.