logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Keterangan

adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif preventif kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan

Term (Indonesia)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Keterangan

adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan

Term (Indonesia)

Fasilitas pelayanan kesehatan

Keterangan

adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Fasilitas Penanaman Modal

Keterangan

adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan penanaman modal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Fasilitas penunjang kereta api

Keterangan

adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses

Keterangan

adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2019 tentang fasilitasi akses terhadap ciptaan bagi penyandang disabilitas dalam membaca dan menggunakan huruf braille, buku audio, dan sarana lainnya

Term (Indonesia)

Federasi serikat pekerja/serikat buruh

Keterangan

adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh

Term (Indonesia)

Fidusia

Keterangan

adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia

Term (Indonesia)

Fidusia

Keterangan

adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok pokok kepegawaian

Term (Indonesia)

Fiksasi

Keterangan

adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
IndonesiaKeteranganSumber
Fasilitas Pelayanan Kesehatanadalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif preventif kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan
Fasilitas Pelayanan Kesehatanadalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan
Fasilitas pelayanan kesehatanadalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Fasilitas Penanaman Modaladalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan penanaman modal.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara
Fasilitas penunjang kereta apiadalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian
Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Aksesadalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2019 tentang fasilitasi akses terhadap ciptaan bagi penyandang disabilitas dalam membaca dan menggunakan huruf braille, buku audio, dan sarana lainnya
Federasi serikat pekerja/serikat buruhadalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh
Fidusiaadalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
Fidusiaadalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok pokok kepegawaian
Fiksasiadalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 186
  • 187
  • 188
  • More pages
  • 1011
  • Next