logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

Keterangan

adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat

Term (Indonesia)

Fasilitas Nonfiskal

Keterangan

adalah kemudahan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang diterima Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam bentuk jasa, nilai kegunaan hak, nilai kegunaan barang, dan/atau nilai kegunaan bangunan fisik yang pemanfaatannya menimbulkan atau tidak menimbulkan keuntungan komersial, tanpa diikuti dengan pemindahan penguasaan atau kepemilikan hak, barang, dan/atau bangunan fisik tersebut dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian

Term (Indonesia)

Fasilitas operasi kereta api

Keterangan

adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (Fasilitas PDRI

Keterangan

adalah kemudahan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai impor tidak dipungut dan pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan dalam rangka impor.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disebut Fasilitas PDRI

Keterangan

adalah kemudahan pajak bertrpa pajak pertambahan nilai impor tidak dipungut dan pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan dalam rangka impor.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Fasilitas PDRI

Keterangan

adalah kemudahan pajak berupa PPN impor tidak dipungut serta pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan dalam rangka impor.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Keterangan

adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan

Term (Indonesia)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Keterangan

adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 88 tahun 2019 tentang kesehatan kerja

Term (Indonesia)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Keterangan

adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 67 tahun 2019 tentang pengelolaan tenaga kesehatan

Term (Indonesia)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Keterangan

adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang pelayanannya dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan
IndonesiaKeteranganSumber
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahanadalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat
Fasilitas Nonfiskaladalah kemudahan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang diterima Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam bentuk jasa, nilai kegunaan hak, nilai kegunaan barang, dan/atau nilai kegunaan bangunan fisik yang pemanfaatannya menimbulkan atau tidak menimbulkan keuntungan komersial, tanpa diikuti dengan pemindahan penguasaan atau kepemilikan hak, barang, dan/atau bangunan fisik tersebut dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian
Fasilitas operasi kereta apiadalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian
Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (Fasilitas PDRIadalah kemudahan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai impor tidak dipungut dan pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan dalam rangka impor.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara
Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disebut Fasilitas PDRIadalah kemudahan pajak bertrpa pajak pertambahan nilai impor tidak dipungut dan pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan dalam rangka impor.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara
Fasilitas PDRIadalah kemudahan pajak berupa PPN impor tidak dipungut serta pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan dalam rangka impor.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara
Fasilitas Pelayanan Kesehatanadalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan
Fasilitas Pelayanan Kesehatanadalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.peraturan pemerintah nomor 88 tahun 2019 tentang kesehatan kerja
Fasilitas Pelayanan Kesehatanadalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.peraturan pemerintah nomor 67 tahun 2019 tentang pengelolaan tenaga kesehatan
Fasilitas Pelayanan Kesehatanadalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang pelayanannya dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 185
  • 186
  • 187
  • More pages
  • 1011
  • Next