Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
Keterangan
adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Term (Indonesia)
Fasilitas Nonfiskal
Keterangan
adalah kemudahan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang diterima Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam bentuk jasa, nilai kegunaan hak, nilai kegunaan barang, dan/atau nilai kegunaan bangunan fisik yang pemanfaatannya menimbulkan atau tidak menimbulkan keuntungan komersial, tanpa diikuti dengan pemindahan penguasaan atau kepemilikan hak, barang, dan/atau bangunan fisik tersebut dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
Term (Indonesia)
Fasilitas operasi kereta api
Keterangan
adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
Term (Indonesia)
Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (Fasilitas PDRI
Keterangan
adalah kemudahan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai impor tidak dipungut dan pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan dalam rangka impor.
Term (Indonesia)
Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disebut Fasilitas PDRI
Keterangan
adalah kemudahan pajak bertrpa pajak pertambahan nilai impor tidak dipungut dan pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan dalam rangka impor.
Term (Indonesia)
Fasilitas PDRI
Keterangan
adalah kemudahan pajak berupa PPN impor tidak dipungut serta pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan dalam rangka impor.
Term (Indonesia)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Keterangan
adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Term (Indonesia)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Keterangan
adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Term (Indonesia)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Keterangan
adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Term (Indonesia)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Keterangan
adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang pelayanannya dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.