Definisi
adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2007 TENTANG perkeretaapianDefinisi
adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2007 TENTANG perkeretaapian