Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Fakultas
Keterangan
adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
Term (Indonesia)
Fakultas
Keterangan
adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
Term (Indonesia)
Fakultas
Keterangan
adalah himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan dikelompokkan menurut program studi.
Term (Indonesia)
Fakultas
Keterangan
adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
Term (Indonesia)
Fakultas
Keterangan
adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
Term (Indonesia)
Fakultas Kedokteran
Keterangan
adalah Pendidikan Kedokteran yang dilaksanakan melalui proses belajar mengajar dalam bentuk pembelajaran klinik dan pembelajaran komunitas yang menggunakan berbagai bentuk dan tingkat pelayanan kesehatan nyata yang memenuhi persyaratan sebagai tempat praktik kedokteran.
Term (Indonesia)
Fakultas Kedokteran
Keterangan
adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
Term (Indonesia)
Fakultas Kedokteran Gigi
Keterangan
adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan Dokter Gigi.
Term (Indonesia)
Fakultas Kedokteran Gigi
Keterangan
adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.
Term (Indonesia)
Farmakovigilans
Keterangan
adalah seluruh kegiatan pendeteksian, penilaian, pemahaman, komunikasi, pengindalian dan pencegahan efek samping atau masalah l,airrnya terkait dengan penggunaan Obat, Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Obat Kuasi.