Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Peraturan ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan kedokteran, kedokteran gigi, dan program layanan primer serta program internsip guna menghasilkan dokter dan dokter gigi yang bermutu dan profesional. Oleh karena itu, berbagai pasal dalam undang-undang tersebut memerlukan peraturan pelaksanaan setingkat peraturan pemerintah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran yang bertujuan menjamin mutu dan ketersediaan dokter serta dokter gigi. Subjek hukumnya adalah penyelenggara pendidikan seperti Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi, dosen, mahasiswa, dan Pemerintah. Objek pengaturannya mencakup program akademik, profesi, dan spesialis, termasuk persyaratan pendirian dan pengelolaan fakultas. Bab-bab utama meliputi pembentukan dan pengelolaan fakultas, kurikulum, pendidik, peserta didik, serta pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit pendidikan. Mekanisme utamanya mengatur proses pendidikan kedokteran dari tahap sarjana, profesi, hingga program Dokter Layanan Primer, termasuk ketentuan mengenai Uji Kompetensi dan pelaksanaan Internship Kedokteran sebagai prasyarat praktik.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 27 Desember 2017. Ketentuan peralihan mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya peraturan ini bertugas dalam urusan Pendidikan Kedokteran wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun. Selain itu, ketentuan mengenai Pendidikan Dokter Spesialis yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Adapun segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku. (Total Karakter: 494, tidak termasuk spasi)