Definisi
adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 88 tahun 2019 TENTANG kesehatan kerjaDefinisi
adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 88 tahun 2019 TENTANG kesehatan kerja