Latar Belakang

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan amanat berbagai ketentuan dalam Undang-Undang di sektor kesehatan yang mengharuskan adanya pengaturan komprehensif mengenai pengelolaan tenaga kesehatan. Pemerintah memandang bahwa tenaga kesehatan memegang peran strategis dalam mewujudkan hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia serta unsur penting kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang menjamin ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas, aman, terjangkau, merata, serta sesuai kebutuhan pembangunan kesehatan nasional melalui mekanisme perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan yang terstruktur. PP Nomor 67 Tahun 2019

Pokok-Pokok Pengaturan

PP ini memuat pengaturan mengenai keseluruhan proses pengelolaan tenaga kesehatan, mulai dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan nasional, mekanisme pengadaan melalui pendidikan kesehatan dan pengaturan kuota pendidikan, pendayagunaan tenaga kesehatan melalui penempatan sebagai ASN, P3K, atau penugasan khusus, serta pengaturan ikatan dinas yang meliputi syarat penerima, kewajiban pengabdian, dan bentuk bantuan pendidikan. Selain itu, PP ini mengatur pengembangan kompetensi tenaga kesehatan melalui pendidikan berkelanjutan dan pelatihan, perlindungan hukum serta pemberian imbalan dan penghargaan, termasuk bagi mereka yang ditempatkan di daerah khusus, hingga ketentuan pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif oleh pemerintah dan konsil profesi. Pengaturan ini membentuk kerangka menyeluruh untuk menjamin mutu, ketersediaan, dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan penutup PP ini menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 September 2019, sebagaimana tercantum dalam bagian penutup dokumen. Selain itu, peraturan ini juga ditegaskan sebagai regulasi yang harus diumumkan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.