Definisi
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 42 tahun 1999 TENTANG jaminan fidusiaDefinisi
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 42 tahun 1999 TENTANG jaminan fidusia