Definisi
adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif preventif kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 2014 TENTANG tenaga kesehatanDefinisi
adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif preventif kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 2014 TENTANG tenaga kesehatan