Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Filantropi
Keterangan
adalah pihak yang berbagi dukungan dan sumber daya secara sukarela kepada sesama dan bertujuan untuk mengatasi masalah sosial kemanusiaan serta memajukan kepentingan umum dan berkelanjutan.
Term (Indonesia)
Film
Keterangan
adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Term (Indonesia)
Financial Center
Keterangan
adalah area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan.
Term (Indonesia)
First Tratrche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP
Keterangan
adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau Gas Bumi yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi.
Term (Indonesia)
Fonogram
Keterangan
adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya atau representasi suara yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya.
Term (Indonesia)
Formasi Jabatan Notaris
Keterangan
adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu wilayah jabatan Notaris.
Term (Indonesia)
Format
Keterangan
adalah standar satuan/ukuran yang digunakan secara umum oleh masyarakat luas.
Term (Indonesia)
Formulir Kerangka Acuan
Keterangan
adalah isian ruang lingkup kajian analisis Dampak Lingkungan Hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
Term (Indonesia)
Formulir UKL-UPL
Keterangan
adalah isian ruang lingkup UKL-UPL.
Term (Indonesia)
Forum jasa konstruksi
Keterangan
adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional independen dan mandiri.