Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini terdiri dari dua belas bab yang mengatur secara menyeluruh tentang penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia. Bab I memuat ketentuan umum yang mendefinisikan istilah-istilah penting seperti jasa konstruksi, pekerjaan konstruksi, pengguna jasa, penyedia jasa, kontrak kerja konstruksi, kegagalan bangunan, forum jasa konstruksi, registrasi, serta peran perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi. Bab II menetapkan asas dan tujuan pengaturan jasa konstruksi, yang berlandaskan pada kejujuran, keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan arah pertumbuhan jasa konstruksi, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan meningkatkan peran masyarakat. Bab III mengatur usaha jasa konstruksi, mulai dari jenis, bentuk, dan bidang usaha, persyaratan usaha, keahlian dan keterampilan, tanggung jawab profesional, hingga pengembangan usaha. Usaha jasa konstruksi dibagi menjadi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, yang dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi tertentu. Bab IV mengatur pengikatan pekerjaan konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa, termasuk mekanisme pemilihan penyedia jasa, kewajiban masing-masing pihak, dan pengaturan kontrak kerja konstruksi yang mencakup identitas para pihak, lingkup pekerjaan, masa pertanggungan, tenaga ahli, hak dan kewajiban, cara pembayaran, penyelesaian perselisihan, dan aspek lingkungan. Bab V mengatur penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang meliputi tahap perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasannya, dengan kewajiban memenuhi ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan kerja, perlindungan tenaga kerja, dan tata lingkungan. Bab VI mengatur kegagalan bangunan dan tanggung jawab para pihak, termasuk penyedia jasa dan pengguna jasa, serta penunjukan pihak ketiga sebagai penilai ahli. Bab VII mengatur peran masyarakat, baik dalam pengawasan maupun dalam memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat penyelenggaraan konstruksi. Masyarakat jasa konstruksi juga diatur melalui forum dan lembaga independen yang berfungsi menyalurkan aspirasi, melakukan registrasi, dan mendorong penyelesaian sengketa. Bab VIII mengatur pembinaan oleh pemerintah melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan, yang dapat dilaksanakan bersama masyarakat jasa konstruksi dan dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Bab IX mengatur penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, termasuk gugatan masyarakat yang dirugikan. Bab X mengatur sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran ketentuan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang menyebabkan kegagalan bangunan. Bab XI memuat ketentuan peralihan terkait keberlakuan peraturan lama dan penyesuaian perizinan. Bab XII memuat ketentuan penutup yang menyatakan bahwa peraturan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.