Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda
Keterangan
adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah.
Term (Indonesia)
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda
Keterangan
adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
Term (Indonesia)
Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam
Keterangan
adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Term (Indonesia)
Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan
Keterangan
adalah forum koordinasi yang dibentuk untuk menjaga stabilitas sistem keuangan yang anggotanya terdiri atas Menteri Keuangan selaku koordinator merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia selaku anggota, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota, dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota.
Term (Indonesia)
Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan
Keterangan
adalah forum koordinasi yang dibentuk untuk menjaga stabilitas sistem keuangan yang anggotanya terdiri atas Menteri Keuangan selaku koordinator merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia selaku anggota, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota, dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota.
Term (Indonesia)
Forum Penataan Ruang
Keterangan
adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Term (Indonesia)
Fraksi
Keterangan
adalah pengelompokan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.
Term (Indonesia)
Fungsi Keimigrasian
Keterangan
adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian penegakan hukum keamanan negara dan fasilitator masyarakat pembangunan kesejahteraan.
Term (Indonesia)
Fungsi Pemerintahan
Keterangan
adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
Term (Indonesia)
Fungsi Tanah
Keterangan
adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air media pengatur tata air.