Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengharuskan adanya regulasi mengenai fasilitasi akses terhadap ciptaan. Tujuannya adalah untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam membaca dan menggunakan huruf Braille, buku audio, dan sarana lainnya agar mereka memiliki akses yang setara terhadap informasi dan ilmu pengetahuan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang ditujukan bagi subjek hukum Penyandang Disabilitas dalam Membaca untuk menggunakan Ciptaan dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya yang mudah diakses. Objek pengaturannya adalah Ciptaan berupa karya literer dan artistik yang dilindungi hak cipta. Pasal 1 (Ketentuan Umum) mendefinisikan istilah utama seperti Fasilitasi Akses, Ciptaan, dan Penyandang Disabilitas dalam Membaca. Bab-bab utamanya membahas pelaksanaan Fasilitasi Akses, yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan mekanisme utama berupa pembuatan salinan Ciptaan dalam format yang mudah diakses dan bersifat non-komersial, tanpa dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, namun tetap memperhatikan hak moral Pencipta. (577 huruf tidak termasuk spasi)
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 18 April 2019, yaitu pada tanggal diundangkan. Peraturan ini tidak memuat bab mengenai Ketentuan Peralihan sehingga tidak ada ketentuan spesifik yang mencabut peraturan pemerintah sebelumnya, atau memberikan masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini. Pasal 17 Ketentuan Penutup menegaskan berlakunya Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak tanggal penetapannya. (Total 339 huruf, tidak termasuk spasi).