Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dibentuk untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh dalam rangka memperjuangkan hak dan kepentingan mereka. Sebelumnya, pengaturan mengenai serikat pekerja belum sepenuhnya menjamin kebebasan pekerja dalam membentuk atau menjadi anggota serikat, sehingga hubungan industrial masih didominasi posisi yang tidak seimbang antara pengusaha dan pekerja. Kehadiran undang-undang ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), serta semangat reformasi untuk mewujudkan demokratisasi dalam hubungan industrial. Pembentukan undang-undang ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat posisi tawar pekerja dalam hubungan kerja dan memberikan dasar hukum yang jelas bagi serikat pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi. Dengan adanya perlindungan hukum, serikat pekerja diharapkan dapat menjadi wadah yang efektif bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi, memperjuangkan hak-hak normatif, serta meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi anggotanya.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur kebebasan setiap pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja tanpa campur tangan pihak manapun. Serikat pekerja berfungsi sebagai sarana memperjuangkan dan melindungi hak-hak pekerja, serta mewakili mereka dalam hubungan industrial, termasuk dalam perundingan perjanjian kerja bersama. Diatur pula mengenai syarat pendirian serikat pekerja, ketentuan pendaftaran dan pengesahan, struktur organisasi, serta hak dan kewajiban serikat pekerja. Selain itu, undang-undang ini memberikan perlindungan kepada pekerja dari tindakan diskriminatif atau penghalangan oleh pengusaha terkait aktivitas serikat pekerja. Serikat pekerja berhak melakukan kegiatan organisasi, perundingan, dan pembelaan hak anggota sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini juga mengatur mekanisme legalitas organisasi, pelaporan administrasi, serta sanksi bagi pihak yang menghalangi kebebasan berserikat atau melakukan tindakan diskriminatif terhadap anggota serikat.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam ketentuan peralihan, serikat pekerja/serikat buruh yang sudah ada sebelum undang-undang ini berlaku tetap dapat melanjutkan kegiatannya, dengan kewajiban menyesuaikan struktur dan tata kelola organisasinya sesuai ketentuan dalam undang-undang ini. Penyesuaian tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, sehingga semua serikat pekerja memiliki dasar hukum dan kedudukan yang sama dalam sistem hubungan industrial. Pada ketentuan penutup ditegaskan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, seluruh ketentuan sebelumnya yang mengatur mengenai serikat pekerja dinyatakan tidak berlaku sejauh bertentangan dengan undang-undang ini. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi landasan hukum baru bagi penyelenggaraan kebebasan berserikat dalam hubungan industrial di Indonesia.