Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dibentuk untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh dalam rangka memperjuangkan hak dan kepentingan mereka. Sebelumnya, pengaturan mengenai serikat pekerja belum sepenuhnya menjamin kebebasan pekerja dalam membentuk atau menjadi anggota serikat, sehingga hubungan industrial masih didominasi posisi yang tidak seimbang antara pengusaha dan pekerja. Kehadiran undang-undang ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), serta semangat reformasi untuk mewujudkan demokratisasi dalam hubungan industrial. Pembentukan undang-undang ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat posisi tawar pekerja dalam hubungan kerja dan memberikan dasar hukum yang jelas bagi serikat pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi. Dengan adanya perlindungan hukum, serikat pekerja diharapkan dapat menjadi wadah yang efektif bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi, memperjuangkan hak-hak normatif, serta meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi anggotanya.